Penegak Hukum: Pelajari Asas Hukum Culpae Poena Par Esto, Hukuman Harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Penegak Hukum: Pelajari Asas Hukum Culpae Poena Par Esto, Hukuman Harus Setimpal dengan Kejahatannya

    JAKARTA - Seandainya saya presiden, saya perintahkan penegak hukum untuk mempelajari asas hukum culpae poena par esto, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya dan mempelajari kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika " kata Komjen pol (purn) Dr Anang Iskandar, S.I. K., S.H., M.H", dikutip dari laman twiternya, Senin (04/11/2024). 

    Disampaikannya bahwa, Penegak hukum harus tahu bahwa penyalah guna narkotika tidak punya niat jahat atau mens rea, penyalah guna narkotika itu penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika oleh karena itu tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya.

    Perbuatan pidana membeli narkotika untuk dikonsumsi lebih untuk memenuhi kebutuhan pisik dan psikis agar tidak mengalami “sakao” yaitu kondisi penderitaan fisik dan mental akibat berhenti mengkonsumsi narkotika "kata Anang Iskandar".

    Menurutnya, karena berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur secara khusus rehabilitasi sebagai bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, baik yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu; dan secara khusus memberikan kewenangan rehabilitatif pada hakim berdasarkan pasal 103.

    Hakim juga harus tahu bahwa berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kewenangan rehabilitatif yang diberikan kepada hakim bersifat wajib bila hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dimana kriteria barang bukti narkotika beratnya terbatas, tujuan pembelian/kepemilikannya untuk dikonsumsi, hakim memutus berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan “atas dasar dakwaan jaksa penuntut umum” berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.

    Maka dari itu, Pengadilan harus lebih teliti dalam menerima berkas perkara narkotika, bila menerima berkas perkara narkotika dengan barang bukti terbatas dan tujuan kepemilikan barang buktinya untuk dikonsumsi, maka pengadilan harus selektif karena hakim diwajibkan UU  mengetahui hasil assesmen terdakwanya; bila tidak melampirkan hasil asismen terdakwanya dan rencana perawatan rehabilitasinya, maka pengadilan wajib menolak berkas perkaranya "katanya".**

    https://www.instagram.com/p/DB6LHwLTpnJ/?igsh=MXJmN3lqMWNrMTY1OQ==

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    80 siswa SDN 2 Bangunjaya Dapat Makan Siang...

    Artikel Berikutnya

    Propam Laksanakan Gaktibplin, Sterilisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami