PANGANDARAN JAWA BARAT –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran telah melakukan pembahasan 4 (empat) buah Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024 bersama dengan Tim Ahli.
Bapemperda bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan pembahasan NA dan Raperda didampingi oleh Sekretariat DPRD bersama Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung "kata Joane Irwan Suwarsa S.Ip M.Si", anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran dikantornya, 04 Juni 2024.
Disampaikannya bahwa, Pembahasan Naskah Akademi (NA) dan Raperda berlangsung selama tiga hari mulai dari Rabu, 15 Mei 2024 sampai Jumat, 17 Mei 2024 di Vio Hotel Pasteur Bandung.
Adapun judul-judul NA dan Raperda yang dibahas adalah:
NA dan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
NA dan Raperda tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
NA dan Raperda tentang Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu; dan
NA dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan "katanya".
Menutut Joane Irwan, keempat NA dan Raperda yang dibahas tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati bersama pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 23 November 2023 "ujarnya". (Anton AS).